Sedangkan bandar-bandar judi online yang ditangkap Polri selama ini hanyalah perantara atau bandar kecil.Kemenkoinfo sebelumnya mengeklaim sudah memblokir sebanyak 2,one juta situs Website yang terkait dengan judi online di Indonesia. Berdasarkan penelusuran mereka, server yang teridentifikasi dengan situs judi daring mayoritas berasal dari situs l